| Ayo Bergabung ke PKPRI Kota Bekasi |
|
PUSAT Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kota Bekasi dibentuk 19 Januari 2002 hasil pemekaran dari PKPRI Kabupaten Bekasi yang terbentuk lebih dulu pada tahun 1967. Pembentukannya difasilitasi Pengurus PKPRI Kabupaten Bekasi melalui Forum Rapat Anggota yang agendanya khusus membahas Pembentukan Lembaga PKPRI Kota Bekasi serta Pemilihan Pengurus dan Pengawas periode 5 tahun pertama (2002 – 2006). Sedangkan pembagian aset telah disepakati 25% untuk Kota dan 75% untuk Kabupaten.
PROFIL PKP-RI KOTA BEKASI
NAMA PERUSAHAAN : PUSAT KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA disingkat PKP-RI KOTA BEKASI ALAMAT : Jl. LAPANGAN MULTI GUNA No. 1 Lt. 2 BEKASITELEPON : (021) 88353236 FAXIMILE : (021) 88343895e-mail.pkpri@kota bekasi.go.idwww.infobekasi.com.
JENIS KOPERASI : KOPERASI SEKUNDERDIDIRIKAN : 19 JANUARI 2002BADAN HUKUM : 05/BH/KOP-PR/IV/2002 TGL. 22 APRIL 2002AKTA NOTARIS : NO.8 TANGGAL 09 DESEMBER 2008 NOTARIS : NURHASANAH,SH.MKn SIUPP No. : 510/2628-PERINDAG/PK/XI/2008TDP : 10262650C108 TGL,10 OKTOBER 2013NPWP No. : 02.271.613.8-407.000BANK : BANK JABAR CABANG BEKASI BANK KESEHTERAAN EKONOMI BANK MUAMALAT INDONESIABANK NIAGA SYARIAH BANK SYARIAH BANDUNG BANK NEGARA INDONESIA
JUMLAH ANGGOTA : 39 KOPERASI PRIMER
VISI : TERDEPAN DALAM USAHA,PROFESIONAL DALAM PELAYANAN DAN MANAJEMENT
MISI :
§ MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL EKONOMI ANGGOTA DAN MASYARAKAT.
MOTO : BANGKIT UNTUK SEJAHTERA
NILAI PRINSIP : “C E R A H”
(CORPORATIVE,EDUCATIVE,RESPONSIVE,ACOUNTABLE,HONOURABLE)
PENGURUS PERIODE 2007 – 2011 : KETUA : AWAY HENDRAWANSEKRETARIS : SAPARYANTO, S.PdBENDAHARA : WIWIEK BUDHI SAJEKTI PENGAWAS : Drs. H. NGADILAN,M.MPd
BIDANG USAHA : 1. SIMPAN PINJAM 2. PENGELOLAAN HOTEL 3. WARTEL 4. KERJASAMA PENGELOLAAN PENDIDIKAN S1 DAN S2 5. BIRO KONSULTASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI KOPERASI (BIKO-MIKO) 6. PENYEWAAN AULA 7. JASA TRANSPORTASI / TRAVEL 8. PENGELOLAAN TAMAN KANAK-KANAK
KEGIATAN USAHA PKP-RI KOTA BEKASI
KEGIATAN USAHA SENDIRI : - Unit Usaha Simpan Pinjam - Unit Usaha Penyewaan Aula - Pengelolaan Taman Kanak-kanak - Unit Biko Miko - Rental Kendaraan
KEGIATAN USAHA KERJASAMA : - Unit Usaha Perhotelan - Unit Usaha Wartel - Unit Usaha Jasa Transportasi
KEGIATAN USAHA KEMITRAAN : - Kemitraan dengan Yayasan Pusat Pendidikan Internasional dalam bentuk kerjasama Pengelolaan Pendidikan yaitu : · SMK Pelita Harapan. · Program S1 STKIP Bekasi. · Program S1 STIE Gotong Royong. · Program Akta IV Universitas Negeri Jakarta. · Program S2 (MM / MBA) STIE Widya Jayakarta.
- Unit usaha Jasa Konsultasi Akuntansi dan Manajemen Koperasi (BIKO – MIKO). - Kemitraan dengan Bank Muamalat indonesia.
KEGIATAN USAHA PERINTISAN : - Unit usaha rumah bersalin / Apotik. - Unit usaha Biro Jasa dan Biro Iklan. - Unit usaha kerjasama dengan PKP-RI se Jawa Barat mengenai Produk Unggulan Daerah (Gerai / Gallery Produk Unggulan Daerah).
ANGGOTA PKP-RI KOTA BEKASI
Perkembangan keanggotaan PKP-RI Kota Bekasi pada saat dibentuk sebanyak 18 Koperasi Primer, pada saat akhir tahun 2002 berkembang menjadi 20 Koperasi Primer, sedangkan pada saat ini menjadi 39 Koperasi Primer.
Ke 39 anggota tersebut adalah sebagai berikut :
Persyaratan keanggotaan PKPRI Kota Bekasi : - Koperasi Primer Pegawai Republik Indonesia (KPRI). - Sudah berbadan Hukum. - Mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi anggota PKPRI Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi dan Sekretaris dilengkapi dengan stempel koperasi. - Melampirkan photo copy KTP Pengurus dan Pengawas yang masih berlaku. - Melampirkan photo copy Akta Badan Hukum dan photo copy Pengesahan Badan Hukum dari Dinas perekonomian Rakyat dan Koperasi Kota Bekasi atau dari instansi yang berwenang, serta melampirkan Neraca dan perhitungan Rugi / Laba 2 tahun terakhir. - Mendapat persetujuan dari Pengurus dan Pengawas PKPRI Kota bekasi. - Membayar simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,00 satu kali bayar. - Membayar simpanan wajib secara teratur dan rutin tiap bulan, sedangkan besarnya simpanan sesuai dengan yang telah diputuskan dalam rapat anggota.
SIMPANAN WAJIB : Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota (RA) PKP-RI Kota Bekasi tanggal 15 November 2003 yang membahas RK / RAPB, telah disepakati bahwa setiap anggota menyetor Simpanan Wajib secara rutin tiap bulan dengan ketentuan : a. KP-RI yang anggotanya 20 – 100 orang membayar Simpanan Wajib Rp. 250.000,00 / bulan. b. KP-RI yang anggotanya 101 – 200 orang membayar Simpanan Wajib Rp. 350.000,00 / bulan. c. KP-RI yang anggotanya 201 – 300 orang membayar Simpanan Wajib Rp. 500.000,00 / bulan. d. KP-RI yang anggotanya 301 – 400 orang membayar Simpanan Wajib Rp. 650.000,00 / bulan. e. KP-RI yang anggotanya 401 - 500 orang membayar Simpanan Wajib Rp. 750.000,00 / bulan. f. KP-RI yang anggotanya 500 keatas orang membayar Simpanan Wajib Rp. 1.000.000,00 / bulan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
