Bagi pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) PT. Amarta Karya, mengembangkan koperasi yang memiliki Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 47/BLP/V/1990, tanggal 30 Maret 1990 dengan No. Badan Hukum 2487/BH/I, boleh dibilang bukan sesuatu yang sulit. Makanya hingga akhir Oktober 2005, Kopkar PT.Amarta Karya mampu mengumpulkan asset lebih kurang Rp 1,8 miliar.
Dengan memanfaatkan jaringan induknya, Kopkar ini bisa memperluas keanggotaannya ke seluruh cabang perusahaan yang tersebar di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Medan, Kalimantan Timur, Riau, Jambi, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.