Banyak Usaha dijalankan

Bagi pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) PT. Amarta Karya, mengembangkan koperasi yang memiliki Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 47/BLP/V/1990, tanggal 30 Maret 1990 dengan No. Badan Hukum 2487/BH/I, boleh dibilang bukan sesuatu yang sulit. Makanya hingga akhir Oktober 2005, Kopkar PT.Amarta Karya mampu mengumpulkan asset lebih kurang Rp 1,8 miliar.

Dengan memanfaatkan jaringan induknya, Kopkar ini bisa memperluas keanggotaannya ke seluruh cabang perusahaan yang tersebar di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Medan, Kalimantan Timur, Riau, Jambi, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Mengandalkan unit usaha Penyewaan Kendaraan, Simpan-Pinjam, Penjualan Sembako, Penjualan Alat Tulis Kantor dan Pelayanan Jasa Fotokopi, Kopkar PT.Amarta Karya pelan tapi pasti mampu meyakinkan anggota untuk lebih maksimal memanfaatkan keberadaan koperasi tersebut.

Sejak pindah domisili karena harus mengikuti pindahnya perusahaan, dari Ibukota Negara ke Kota Patriot, tepatnya di Jl. Veteran No.112, Bekasi. Kopkar Amarta Karya terus berusaha memperbaiki kinerjanya, antara lain dengan menggulirkan program sosial berupa pemberian santunan bagi anggota yang mengalami musibah, baik kematian maupun sakit, nilainya Rp 500.000. Sedangkan bagi anggota yang menggelar syukuran koperasi memberikan bantuan sebesar Rp 250.000.

Meski kelihatannya lancar, dalam perjalanannya Kopkar PT.Amarta Karya sempat juga mengalami masa-masa pahit. Contohnya, di tahun 1997 koperasi ini pernah menanggung beban hutang sebesr Rp 80 juta. Tetapi karena keuletan dan kerja keras pengurusnya, sedikit demi sedikit hutang tadi bisa dilunasi.
Sekarang, Kopkar PT.Amarta Karya sedang membidik usaha jasa penyewaan kendaraan. Walaupun baru memiliki 8 unit armada minibus dan pick up, unit usaha ini bisa memberikan penghasilan ke kas koperasi dengan nilai lumayan besar. Hitung saja, kalau satu unit kendaraan nilai sewanya antara Rp 3,5 juta hingga Rp Rp 5 juta, berapa rupiah yang bisa dikumpulkan dalam setahun. Belum lagi dari unit usaha lainnya, seperti Jasa fotokopi, memang baru dua unit mesin fotokopi yang dimiliki, tetapi dari unit ini setiap bulannya tidak kurang Rp 6 juta bisa dihasilkan. “Makanya kami ingin menambah beberapa unit mesin fotokopi lagi,” kata Miftah.

Untuk program kedepan, Kopkar PT.Amarta Karya ingin menambah jumlah anggotanya karena sekarang anggota yang ada baru 200 orang. “Inginnya sih membidik anggota dari cabang perusahaan di wilayah Semarang dan Yogyakarta. Di sana pernah ada koperasinya dan kami akan menjadikannya semacam sub koperasi,” kata Miftah. (Sumber: Majalah PIP)

 

Search

Kolom

  •   Kehadiran Hernando de Soto di Indonesia, beberapa waktu lalu, membuka jalan bagi kaum miskin untuk menyadari masih ada kekayaan yang dimiliki berupa aset yang selama ini tidak disadari.

Profil

  • Kenal Swamitra secara tidak sengaja, ceritanya waktu itu Marhedi butuh uang untuk tambahan beli lapak yang sebelumnya disewa.

  • Bermula dari kebijakan pengurangan pegawai oleh perusahaan tempatnya bekerja karena pengaruh krisis moneter tempo hari. Akhirnya Izzuddin tergerak untuk melanjutnya usaha yang semula dirintis oleh almarhum istrinya pada 2002.

    Berbekal modal Rp 5 juta untuk membeli peralatan dan bahan baku, Izzuddin pun mulai menekuni usaha bandeng sosisnya. Dibantu tenaga kerja sebanyak lima orang, yang diambil dari lingkungan masyarakat di sekitar rumahnya yang dijadikan tempat produksi di Jl. Hembo, Rt 03/07 No.19 Jatimulya, Tambun, Jawa Barat.
  • {slimbox images/stories/gallery/img_0021.jpg,images/stories/thumbs/img_0021.jpg,}
      Keterlibatannya di gerakan koperasi di awali langsung sebagai pengawas, meski dalam kesehariaan dirinya berprofesi sebagai pendidik, tapi kalau sudah berbicara mengenai koperasi, Ketua Koperasi Guru Pondokgede yang sudah menjabat selama empat periode ini, dengan lancar menyampaikan penjelasannya, mulai dari hambatan, tantangan, hingga prospek koperasi sebagai jalan keluar persoalan ekonomi yang sedang dialami bangsa kita.
  • Bagi pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) PT. Amarta Karya, mengembangkan koperasi yang memiliki Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 47/BLP/V/1990, tanggal 30 Maret 1990 dengan No. Badan Hukum 2487/BH/I, boleh dibilang bukan sesuatu yang sulit. Makanya hingga akhir Oktober 2005, Kopkar PT.Amarta Karya mampu mengumpulkan asset lebih kurang Rp 1,8 miliar.

    Dengan memanfaatkan jaringan induknya, Kopkar ini bisa memperluas keanggotaannya ke seluruh cabang perusahaan yang tersebar di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Medan, Kalimantan Timur, Riau, Jambi, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.