| Banyak Usaha dijalankan |
|
Bagi pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) PT. Amarta Karya, mengembangkan koperasi yang memiliki Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 47/BLP/V/1990, tanggal 30 Maret 1990 dengan No. Badan Hukum 2487/BH/I, boleh dibilang bukan sesuatu yang sulit. Makanya hingga akhir Oktober 2005, Kopkar PT.Amarta Karya mampu mengumpulkan asset lebih kurang Rp 1,8 miliar. Dengan memanfaatkan jaringan induknya, Kopkar ini bisa memperluas keanggotaannya ke seluruh cabang perusahaan yang tersebar di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Medan, Kalimantan Timur, Riau, Jambi, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengandalkan unit usaha Penyewaan Kendaraan, Simpan-Pinjam, Penjualan Sembako, Penjualan Alat Tulis Kantor dan Pelayanan Jasa Fotokopi, Kopkar PT.Amarta Karya pelan tapi pasti mampu meyakinkan anggota untuk lebih maksimal memanfaatkan keberadaan koperasi tersebut. Sejak pindah domisili karena harus mengikuti pindahnya perusahaan, dari Ibukota Negara ke Kota Patriot, tepatnya di Jl. Veteran No.112, Bekasi. Kopkar Amarta Karya terus berusaha memperbaiki kinerjanya, antara lain dengan menggulirkan program sosial berupa pemberian santunan bagi anggota yang mengalami musibah, baik kematian maupun sakit, nilainya Rp 500.000. Sedangkan bagi anggota yang menggelar syukuran koperasi memberikan bantuan sebesar Rp 250.000. Meski kelihatannya lancar, dalam perjalanannya Kopkar PT.Amarta Karya sempat juga mengalami masa-masa pahit. Contohnya, di tahun 1997 koperasi ini pernah menanggung beban hutang sebesr Rp 80 juta. Tetapi karena keuletan dan kerja keras pengurusnya, sedikit demi sedikit hutang tadi bisa dilunasi. Untuk program kedepan, Kopkar PT.Amarta Karya ingin menambah jumlah anggotanya karena sekarang anggota yang ada baru 200 orang. “Inginnya sih membidik anggota dari cabang perusahaan di wilayah Semarang dan Yogyakarta. Di sana pernah ada koperasinya dan kami akan menjadikannya semacam sub koperasi,” kata Miftah. (Sumber: Majalah PIP) |
